Pendidik atau guru pasca ditetapkannya Undang-undang guru dan dosen sekarang harus profesional. Dalam artian mereka harus memiliki kualifikasi akademik yang sesuai dan harus berkompeten.

Kualifikasi akademik minimal harus berpendidikan strata 1 (S1). Guru yang kualifikasi pendidikannya S1 juga harus memiliki beberapa kompetensi, diantaranya adalah kompetensi pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional.

Banyak faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah , salah satu diantaranya adalah faktor guru, selain kurikulum, ruang kelas , sarana yang dimiliki dll.

Guru sering dijadikan sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu guru diharapkan :

1. mampu mempertajam pemahaman materi pelajaran yang akan diberikan

2. membuat rancangan pembelajaran studying dan learnig untuk siswa.

3. melaksanakan pembelajaran yang bermutu di dalam kelas.

4. dll.

terimakasih guru-guruku yang terhormat, majulah pendidikan bangsaku.... muliakan peradaban anak cucuku.